Sunday 8 February 2009

PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN (PPMK)

REVIEW

Gubernur Propinsi DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 1561/2002 tentang “Pedoman Pelaksanaan Program Pemerdayaan masyarakat Kelurahan (PPMK) Dalam Rangka Mempercepat Upaya Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat di kelurahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003-2007”

Gubernur berharap bahwa masyarakat dapat menjadi swadaya dan mandiri dan tidak bergantung kepada pemerintah.

Program ini dilaksanakan dengan program Tribina yaitu ekonomi,bina fisik lingkungan, dan bina sosial. PPMK memberikan peran lebih besar kepada masyarkat untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi serta diharapkan dapat meningkatkan partisispasi masyarakat, baik daam bentuk tenaga, pemikiran, maupun finansial.

PPMK adalah merupakan sistem dan pola proses perubahan yang dikehendaki dan direncanakan secara konseptual untuk memberdayakan masyarakat ang mencakup seluruh aspek kehidupan dan penghidupan masyarakat baik fisik maupun non fisik melalui lembaga kemasyarkatan yang ada di kelurahan, dengan menyediakan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM).

PPMK bertujuan untuk mempercepat upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Kelurahan Propinsi DKI Jakrta, yaitu:

1. Untuk memberdayakan masyarakat yang berbasis pada komunitas RW.

2. Untuk memperbaiki prasarana dan sarana dasar lingkungan, pengembangan ekonomi produktif dan pembukaan lapanbgan kerja baru serta program sosial lainnya.

3. Menggerakkan partisipasi masyarakat untuk mengimbangi dan mensinerjikan program sosial lainnya.

4. Menyiapkan bantuan perorangan dan keluarga melalui upaya bersama berlandaskan usaha potensial yang bersifat produktif dan berbasis pada kelompok usaha kecil.

5. Memanfaatkan dan memberdayakan institusi yang sudah ada di masyarakat, dengan membentuk TPK-RW.

Adapula sasaran program ini adalah:

1. Warga masyarkat yang bermukim di RT-RW kelurahan dan memilki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Propinsi DKI Jakarta yang memerlukan pemberdayaan, baik individu maupun kelompok yang mempunyai usaha kecil.

2. Institusi kemasyarakatan yang memerlukan pemberdayaan, agar mampu mengidentifikasi permasalahan dan potensi masyarakat yang ada di RW/Kelurahan serta untuk pengembangan SDM.

3. Fisik lingkungan yang memerlukan penataan dan perbaikan.

Setiap pihak yang terkait dan terlibat dalam pelaksanaan PPMK harus bertindak dengan mengingat prinsip-prinsip demokrasi partisipasi transparansi, akuntabilitas, desentralisasi, dan keberlanjutan.

Komponen Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yaitu:

1. Komponen kegiatan ekonomi minimal 60% dari BLM, misalnya untuk pengembangan usaha kecil, industri rumah tangga, perdagangan barang dan jasa melalui dana bergulir.

2. Komponen kegiatan fisik lingkungan maksimal 20% dari BLM, misaknya untuk perbaikan prasarana dan sarana lingkungan yang mengarah kepada penyehatan lingkungan seperti perbaikan saluran air buangan rumah tangga, penanganan sampah dan menunjang kegiatan ekonomi, seperti jalan, jembatan (skala kecil), dana fisik ini bersifat hibah.

3. Komponen kegiatan sosial maksimal 20% dari BLM, misalnya untuk peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan penanggulangan maslaah kesejahteraan sosial, serta pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan. Dana sosial ini bersifat hibah.

4. Biaya Kegiatan Lapangan (BKL).

Untuk menunjang operasional kegiatan PPMK, maka BKL ditetapkan sebesar Rp 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) dibebankan pada dana BLM, setiap tahun anggaran.

Apakah masyarakat terlibat dalam program tersebut? Tentu saja. Seperti kita lihat di atas bahwa sasaran program ini adalah masyarakat itu sendiri. Jadi masyarkat dilibatkan dalam hal ini.

Siapa pelaku utamanya? Pelaku utama dari program ini adalah lembaga-lembaga kemasyarakatan itu sendiri di dalam masyarakat, seperti Dekel, Lurah, Camat, dan masyarkat yang bertempat tinggal itu sendiri. Dan yang paling terpenting adlah mpartisipasi masyarakat itu sendiri.

Menurut saya, program PPMK ini belum begitu terlihat hasilnya. Buktinya, masih banyak sekali masyarakat yang masih kekurangan dan untuk mengembangkan modalnya, masih banyak angka pengangguran di lingkup RT/RW, masih banyak juga yang aspirasi dan pendapatnya tidak direalsasikan dengan baik. Bahkan banyak yang tidak mengetahui apa itu PPMK dan tujuan dari program tersebut karena kurangnya sosialisasi dan peran lembagalembaga masyarakatya.

Mungkin menurut saya, program ini butuh dikaji lagi, disosialisasikan lagi dengan baik, dan dievaluasi terus hingga dapat dipahami dan diikuti oleh masyarakat sehingga partisipasi masyarakat bias didapatkan dan mungkin target “pemberdayaan masyarakat” tersebut bias tercapai.

Yang terlibat dalam perencanaannya adalah Gubernur DKI Jakarta serta Pemerintah DKI Jakarta karena merekalah yang menimbang dan mengeluarkan keputusan program ini.

Lalu, pada tahap pelaksanaannya, yang terlibat adalah BPM Kotamadya/kabupaten Administrasi kepulauan seribu, camat, lurah, Dekel, Tim seleksi, Unit Pengelola Keuangan Masyarakat Kelurahan, LSM pendamping/Faskel/Perguruan Tinggi, dan Tim pelaksana Kegiatan (TPK) RW.

Yang mengawasi program ini adalah masyarakat yang terdiri dari kelompok masyarakat, lembaga kemasyarakatan, dan warga masyarakat setempat dan Aparat yang melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1 comment:

  1. ini kak wiyta yg kul d unj jurusan sosiologi bkn?
    ko fotonya mirip bgt y...
    hehehe... mav kalo slh :)

    ReplyDelete